Lompat ke konten

Kepala SPMI

Indah Chairun Nisa, S.Mat., M.Si

Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bertujuan sebagai pengawas, pengendalian serta peningkatan penyelenggaraan pendidikan secara sistemis yang bersifat berkelanjutan pada perguruan tinggi dan mandiri. Politeknik Bisnis Kaltara melalui SPMI menerapkan proses agar memperoleh hasil yang baik dalam pelaksanaan roda pendidikan. SPMI Politeknik Bisnis Kaltara mengacu pada Kebijakan Nasional UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

SPMI berfungsi sebegai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan yang ada di Politeknik Binis Kaltara guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan pada kurun waktu tertentu. Selain itu, SPMI menjamin perbaikan secara terus menerus dalam pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan Politeknik Bisnis Kaltara, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan non akademik

  1. Mengembangkan perangkat dan panduan kebijakan sistem penjaminan mutu internal Politeknik Bisnis
  2. Mengkoordinasikan penerapan dan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu
  3. Memperkokoh sistem pendidikan guna menghasilkan lulusan yang kompoten, cerdas dan beretika
  4. Mencapai visi dan pelaksanaan misi Politeknik Bisnis Kaltara
  5. Memenuhi segala keperluan pemangku kepentingan (stakeholder) Politeknik Bisnis Kaltara
  6. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya, serta kesejahteraan civitas akademika Politeknik Bisnis Kaltara
  7. Meningkatkan akreditas Institusi serta Program Studi